Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bombana
Instansi Perangkat Daerah yang memiliki peran sentral dalam merancang, mengoordinasikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Bombana.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana merupakan unsur pelaksana dibidang perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Bappeda Kabupaten Bombana ditetapkan Berdasarkan Peraturan Bupati Bombana Nomor 17 Tahun 2022
Dengan adanya perencanaan yang matang, koordinasi yang baik, dan evaluasi yang objektif, diharapkan pembangunan di Kabupaten Bombana dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.