BAPPEDA Bombana Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengimputan DAK Non Fisik Tahun 2025
Bombana-, Pada hari Kamis 18 Juli 2024, bertempat di Aula Rapat Bappeda Kabupaten Bombana, digelar kegiatan sosialisasi mengenai tata cara pengimputan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk tahun 2025. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas dan instansi terkait, serta pejabat dan staf yang berperan dalam pengelolaan dana DAK.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana Bapak Husrifnah Rahim, ST.,M.Si, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai tata cara pengimputan DAK Non Fisik. "Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami prosedur yang benar dalam pengimputan DAK Non Fisik. Hal ini penting untuk memastikan alokasi dana dapat digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya," ujar Bapak Husrifnah.
Dalam sosialisasi ini, narasumber menjelaskan berbagai aspek penting terkait DAK Non Fisik, termasuk:
1. Pengertian dan Tujuan DAK Non Fisik: DAK Non Fisik merupakan dana yang dialokasikan untuk mendukung program-program yang tidak berwujud fisik, seperti pelatihan, bimbingan teknis, dan dukungan administratif. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik di daerah.
2. Prosedur Pengimputan: Para peserta diberikan panduan rinci mengenai langkah-langkah pengimputan data DAK Non Fisik ke dalam sistem. Hal ini mencakup pendaftaran, verifikasi data, serta pelaporan dan pemantauan penggunaan dana.
3. Dokumentasi dan Pelaporan: Sosialisasi juga mencakup informasi mengenai dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung pengimputan data serta mekanisme pelaporan yang harus diikuti untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana.
4. Studi Kasus dan Diskusi: Dalam sesi ini, peserta diberikan kesempatan untuk mempelajari studi kasus terkait pengelolaan DAK Non Fisik serta berdiskusi mengenai tantangan yang sering dihadapi dalam pengimputan dan pelaporan dana.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam mengelola dan memanfaatkan DAK Non Fisik secara optimal. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara pengimputan dan pelaporan, diharapkan dana tersebut dapat digunakan dengan lebih efektif untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bombana.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, Bappeda akan menyediakan panduan dan dukungan teknis kepada dinas-dinas terkait untuk memastikan kelancaran proses pengimputan DAK Non Fisik tahun 2025. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelatihan dan kapasitas aparatur dalam pengelolaan dana demi pencapaian hasil yang maksimal.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat lebih siap dan terampil dalam mengelola DAK Non Fisik, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bombana. (Rumbianti/Bappeda)
